LEBAK – Puluhan warga Kampung Kaduhauk, Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa penolakan lahan yang mereka tempati untuk di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Jumat (29/12/2023).
Dari pantauan di lokasi, puluhan warga tersebut berkumpul dengan membawa karton dengan tulisan yang menolak pengeksekusian karena menurut warga jika eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung disebut salah objek.
Enok Nurhasanah, salah seorang warga mengatakan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung tersebut salah objek. Pasalnya, hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung lahan yang akan di eksekusi tersebut berada di blok 19, tapi kenapa Pengadilan Negeri Rangkasbitung malah akan mengeksekusi di blok 102.
“Jelas disini Pengadilan Negeri Rangkasbitung salah objek, seharusnya yang akan di eksekusi itu kan blok 19 bukannya malah blok 102 yang akan di eksekusi,” kata Enok saat ditemui di lokasi, Jumat (29/12/2023).
Ia mengungkapkan, sebenarnya kami menghargai keputusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang mana dalam hasil putusannya akan mengeksekusi lahan yang berada di blok 19. Tapi kami menolak jika yang akan di eksekusi tersebut adalah blok 102, berarti Pengadilan Negeri Rangkasbitung salah objek.
“Kami lahir dan besar disini, bahkan lahan kami mempunyai sertifikat sebelum ada kasus ini. Kenapa malah akan di eksekusi, padahal jelas-jelas jika yang akan dieksekusi tersebut berada di blok 19 bukannya di blok 102. Jelas ini salah objek,” ujarnya.
Ia menambahkan, silahkan aja pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung mengeksekusi dilahan 19, tapi jangan dilahan 102,” ucapnya.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung saat dimintai komentarnya malah langsung pergi meninggalkan lokasi. (San/Red)