SERANG – Menanggapi dugaan pemotongan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di sejumlah Puskemas, Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan belum mengetahui secara pasti dan belum di lakukan pengecekan.
Lebih lanjut Budi Rustandi menegaskan dalam rangka menyamakan persepsi dan visi misi Walikota serang periode 2025-2030, Dinkes, Dinsos, terkait BPJS penerima batuan iuran sudah dilakukan pembahasan.
“Namun apabila ada oknum dinas yang berani bermain-main soal anggaran maka akan kami laporkan sendiri,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Dimana sebelumnya Lingkar Kajian Mahasiswa Strategis Daerah (LKSD) Kota Serang menyoroti dugaan pemotongan Jaspel tenaga kesehatan di sejumlah Puskesmas di Kota Serang.
LKSD menilai praktik tersebut tak sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan tenaga kesehatan.
Ketua LKSD, Baehaki mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian mereka, terdapat ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016.
Regulasi tersebut, kata Baehaki, mengatur bahwa Dana Kapitasi BPJS Kesehatan harus dialokasikan 40 persen untuk biaya operasional dan 60 persen untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan, tanpa adanya pemotongan yang tidak sah.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya pemotongan Dana Jaspel dengan besaran bervariasi antara 5 persen hingga 20 persen tanpa kejelasan penggunaannya.
Lebih lanjut, Baehaki menyampaikan bahwa banyak tenaga kesehatan mengeluhkan hak mereka yang tidak diterima secara penuh. Beberapa tenaga kesehatan hanya memperoleh antara Rp800.000 hingga Rp1.200.000, meskipun seharusnya mendapatkan Rp1.500.000.
“Ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Jaspel sangat merugikan tenaga kesehatan. Mereka tidak hanya kehilangan haknya, tetapi juga tidak mendapatkan laporan transparan terkait dana yang dipotong,” tegasnya.
Lebih jauh, Baehaki juga menduga bahwa praktik pemotongan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada peningkatan fasilitas kesehatan yang signifikan, meskipun Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tersedia untuk menunjang perbaikan sarana kesehatan.
Dalam pertemuannya bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanudin, telah menyatakan bahwa pemotongan dilakukan secara sukarela. Namun, Baehaki menilai pernyataan tersebut tidak masuk akal.
“Kalau benar suka rela, tenaga kesehatan tidak mungkin mengeluh, apalagi sampai melaporkan kepada kami. Jelas ada indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan Permenkes Nomor 21 Tahun 2016,” tegasnya.
LKSD pun mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk meminta aparat penegak hukum seperti Kejati dan Polda Banten untuk mengaudit aliran dana serta menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
Mereka juga mendesak Pemprov Banten untuk mengevaluasi kinerja Dinkes Kota Serang serta seluruh Puskesmas di wilayah tersebut.
Selain itu, LKSD menuntut transparansi dalam pengelolaan Dana Jaspel, termasuk laporan keuangan yang dapat diakses oleh tenaga kesehatan dan masyarakat.
Tak hanya itu, mereka juga mendorong pengembalian dana yang telah dipotong kepada tenaga kesehatan sesuai hak mereka, serta menuntut sanksi bagi oknum yang terbukti melakukan penyimpangan.
LKSD menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi tenaga kesehatan yang terdampak.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo