Beranda Hukum Diduga Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Lebak Ditangkap

Diduga Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Lebak Ditangkap

Buruh bangunan pelaku pengedar narkoba usai ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak. (Istimewa)

LEBAK – Diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial DN (38) warga Kampung Jeruk, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ditangkap polisi.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana membenarkan anggotanya telah menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu.

“Benar, DN ditangkap pada Senin 14 April 2024 disebuah warung kosong yang berada di Kampung Jeruk, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak,” kata Epi kepada awak media, Selasa (15/4/2025).

Ia mengungkapkan, saat melakukan penangkapan terhadap DN, polisi menemukan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus kertas hermes rokok warna silver berisikan 9 bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 2,54 gram.

1 bungkus lakban warna hitam berisikan 5 bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 1,60 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit handphone merk VIVO warna merah.

“Saat ini pelaku DN beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DN dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News