Beranda Politik Diduga Miliki KTP Ganda, Bacabup Dede Supriyadi Dilaporkan ke Bawaslu Lebak

Diduga Miliki KTP Ganda, Bacabup Dede Supriyadi Dilaporkan ke Bawaslu Lebak

Dede Supriyadi saat melakukan jumpa pers dengan media usai pemaparan visi misi.

LEBAK – Kantor Hukum Kasman Sangaji melaporkan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Lebak, Dede Supriyadi ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebak terkait kepemilikan KTP ganda.

Koodinator Divisi penanganan pelanggaran dan datin Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan adanya pelanggaran kepemilikan KTP ganda oleh Bacabup, Dede Supriyadi.

“Benar, kami telah menerima laporan. Setelah menindaklanjuti dan melakukan rapat pleno, Bawaslu Lebak memutuskan jika laporan tersebut tidak dilanjutkan,” kata Dwi saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).

Ia mengungkapkan, dalam peraturan Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2017 bahwa pelapor haruslah warga yang memiliki hak pilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan domisili.

“Berhubung pelapor warga Jakarta bukanlah warga Kabupaten Lebak, maka laporan tidak bisa dilanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut bukan berarti tidak ditindaklanjuti, hal ini akan menjadi bahan bagi Bawaslu Lebak untuk melakukan penyelidikan.

“Kami akan melakukan penelusuran terkait dugaan KTP ganda,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News