Beranda Hukum Diduga Masih Ada Korban Tambahan, Polisi Dalami Kasus Cabul Belasan Anak di...

Diduga Masih Ada Korban Tambahan, Polisi Dalami Kasus Cabul Belasan Anak di Cilegon

Ilustrasi - foto istimewa google.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AJ (35) pelaku pencabulan terhadap 13 anak termasuk anak kandung pelaku. AJ merupakan warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kapolres menyatakan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut karena dikhawatirkan masih terdapat korban tambahan akibat nafsu bejat pelaku.

“Kita masih dalami apakah masih ada korban tambahan atau tidak,” ujar Kapolres, Rabu (11/7/2018).

Dikatakan Kapolres, AJ merupakan pria beristri dan dikarunia tiga anak. Namun begitu, pihaknya belum mengetahui motivasi pelaku hingga tega mencabuli belasan anak termasuk anak kandungnya sendiri.

Baca Juga : Pelaku Cabul Belasan Anak di Cilegon, Warga: Orangnya Juga Suka Ngintip Wanita Mandi

“Kita masih dalami apa sih motivasi pelaku. Soalnya dia juga beristri. Istrinya bekerja sebagai kuli cuci,” terangnya.

Kapolres menjelaskan bahwa modus pelaku dalam mencabuli para korbannya yakni mengajak para anak anak tetangganya bermain di rumahnya dan kemudian dimasukkan ke kamar.

“Pagi kan dia tidak kerja, anak anak ini diajak ke rumahnya masuk ke kamar terus dicabuli dengan modus main dokter-dokteran,” terang Kapolres.

Baca Juga : Bejat! Pria di Cilegon Ini Cabuli Anak Kandung dan 13 Bocah

Dikatakan Kapolres pelaku sudah melakukan aksinya sejak Maret 2018. Namun diketahui warga pada Selasa (10/7/2018).

“Aksi pelaku diketahui akibat anak salah seorang korban melapor ke orangtuanya. Warga juga bahkan hendak menghakimi pelaku setelah tahu banyak anak yang dicabuli. Namun akhirnya warga melaporkan pelaku ke Polres Cilegon,” paparnya.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News