SERANG – Lima petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu. Satu petugas di TPS 8 Desa Kemuning, Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan empat petugas di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang.
Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, kelima oknum petugas KPPS ini terciduk Bawaslu telah mencoblos sendiri surat suara. Petugas KPPS tersebut mencoblos sisa surat suara untuk ketegori capres-cawapres, DPRD dan DPR RI.
“Di sini sudah (Kota Serang) 4 orang yang diperiksa terus kita kembangkan, di Tunjung Teja baru satu ketua KPPS,” kata Badrul kepada wartawan saat monitoring PSU di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang, Minggu (21/4/2019).
Berdasarkan tindaklanjut investigasi dan klarifikasi kemudian masuk pembahasan di Sentra Gakkumdu total sebanyak 50 surat suara yang telah tercoblos di TPS 8 Tunjung Teja dan 15 surat suara di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang. “Bagi para pelaku ini terancam pidana maksimal 2 tahun kurungan penjara,” katanya.
Diketahui, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten sedang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS tersebut bersamaan dengan TPS 1 Desa Bunar, Sukamulya, Kabupaten Tangerang dan TPS 5 Kelurahan Cipocokjaya, Cipocokjaya, Kota Serang. (ink/red)