LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran etik.
Salah satunya terkait pendistribusian surat suara pada hari pemungutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (27/11/2024).
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut temuan tersebut terdapat dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Sobang, Warunggunung dan Kecamatan Cimarga.
“Dugaan pelanggaran yang ditemukan yaitu adanya distribusi surat suara dari TPS yang dinilai tidak memenuhi mekanisme yang sesuai. Makanya kita sedang mengkaji bersama,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (4/12/2024).
Ia mengungkapkan, temuan tersebut terkait adanya kelebihan dan kekurangan surat suara di beberapa TPS, tanpa disertai Berita Acara.
“Jika hasil kajian nanti ditemukan adanya pelanggaran. Bisa masuk dalam kategori pelanggaran kode etik, administratif atau pidana. Tapi semua tergantung hasil kajian, makanya kita lakukan kajian terlebih dahulu,” ungakapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihak Bawaslu Lebak telah melayangkan surat kepada KPU Lebak untuk memberikan jawaban atau keterangan terkait hal tersebut.
“Sudah kita layangkan surat kronologis ke KPU Lebak,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini membenarkan, jika pihaknya telah mendapatkan surat dari Bawaslu Lebak.
“Benar, kami (KPU Lebak) sudah menerima surat dari Bawaslu Lebak, saat ini pihaknya sedang menyusun jawaban perihal permintaan kronologisnya,” ucap Dewi.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd