Beranda Pemilu 2024 Diduga Langgar Aturan Pemilu, Walikota Cilegon Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Langgar Aturan Pemilu, Walikota Cilegon Dilaporkan ke Bawaslu

Helldy Agustian - Foto istimewa
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Walikota Cilegon, Helldy Agustian dilaporkan oleh sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Rabu 11 Oktober 2023.

Laporan yang masih berupa lisan ke Bawaslu itu lantaran diduga Helldy Agustian sebagai pejabat negara melakukan pelanggaran Pemilu.

“Sementara ini laporan kami masih sebatas lisan, laporannya akan kami lengkapi nanti dengan video dan lamporan tertulis, sementara ini kami silaturahmi memberikan info sementara, sekaligus apresiasi kepada Bawaslu Kota Cilegon,” ujar Maman Hilman, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Kota Cilegon usai melakukan pertemuan di Kantor Bawaslu Kota Cilegon.

Dia berharap Bawaslu agar melakukan pekerjaan yang profesional, adil dan transparan, dan tidak memihak ke salah satu pihak saja.

“Kami minta juga agar oknum-oknum baik pejabat negara, ASN yang terlibat ini tentunya minta di proses, yang lebih spesifikasi ini kami juga menyampaikan laporan dugaan Walikota Cilegon yang menurut kami juga melakukan cawe-cawe, melakukan tindakan melawan hukum, kategori dalam hal rangka pesta demokrasi,” ucapnya.

Dia mengaku mengapresiasi Bawaslu Kota Cilegon karena sudah memanggil Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta yang diduga melakukan melawan hukum.

“Tentunya kami juga berharap kepada Bawaslu agar melakukan pekerjaan yang profesional adil, transparan, dan tidak memihak ke salah satu saja. Kami menduga ada ajakan sebagai pejabat negara ke arah salah satu partai. Konkretnya, tentu diduga salah satu ketua partai di Kota Cilegon, saya pikir hal yang wajar mengajak ke anggota, tetapi tentunya sebagai pejabat negara, untuk bisa membedakan saat dimana beliau saat mengajak dan saat dimana beliau bertugas,” paparnya.

Dia menyatakan pihaknya bakal melengkapi laporan secepatnya atas pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Walikota Cilegon, Helldy Agustian.

Baca Juga :  Bawaslu Cilegon Persilakan Masyarakat Ikut Tertibkan APK dan BK Pemilu 2024, Ini Syaratnya

“Laporannya akan kami lengkapi nanti dengan video dan laporan tertulis, sementara ini kami silaturahmi memberikan info sementara, sekaligus apresiasi kepada Bawaslu Kota Cilegon. Sementara ini kami hanya lisan saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Muhlis, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon menyatakan Bawaslu akan selalu netral dan profesional serta seimbang dalam melaksanakan tugas.

“Kita tangkap dari teman-teman ormas, spiritnya untuk menjaga demokrasi secara baik, jadi tidak ada hal yang prinsip yang disampaikan,” ucapnya.

Terkait adanya informasi yang disampaikan ormas terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu oleh Walikota Cilegon, dia menyatakan Bawaslu bakal menindaklanjuti.

“Namun itu koridornya ada di pimpinan, tadi memang banyak informasi yang disampaikan, tentunya itu positif untuk terus mengawal demokratis di Cilegon secara baik. Terkait ada dugaan laporan Walikota Cilegon, saya kira itu bukan laporan yah, kalau laporan teman-teman ormas membawa dokumen laporannya yah, ini baru informasi saja, sepanjang informasi itu utuh pasti kita tindaklanjuti, kalau tadi kan laporannya belum ada. Kalau pelaporan pelanggaran kan tentu ada SOP-nya, tidak bisa hanya ucapan-ucapan,” terangnya.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian. Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News