Beranda Uncategorized Diduga Langgar Aturan Pemilu, Agus R Wisas Penuhi Panggilan Bawaslu Lebak

Diduga Langgar Aturan Pemilu, Agus R Wisas Penuhi Panggilan Bawaslu Lebak

Caleg Provinsi Banten PDI Perjuangan Agus R Wisas
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

LEBAK – Caleg Provinsi Banten PDI Perjuangan Agus R Wisas, akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Rabu (10/10/2018).

Kedatangannya itu buntut dari adanya laporan yang menuding telah melanggar Pasal 68 ayat 2 huruf H PKPU nomor 23 tahun 2018 dan 280 ayat 2 huruf UU nomor 7 tahun 2017 atas ucapannya yang menyebut “Kades Kufur nikmat kalau ngga dukung Jokowi”.

Baca Juga : Bawaslu Lebak Panggil Agus R Wisas

“Ya sebagai warga negara yang baik saya penuhi panggilan Bawaslu,” kata Agus kepada awak media usai menjalani klarifikasi di Kantor Bawaslu Lebak.

Adik ipar Mulyadi Jayabaya ini membeberkan ada tiga hal yang disampaikan saat pemeriksaan dimana masalah Waduk Karian yang isunya mulai ramai sejak era Presiden Soeharto, anggaran Rp1 miliar untuk setiap desa dan pembangunan jalan tol.

“Itu semua memang benar terjadi di jaman Jokowi kan?,” tanya Agus.

Ia tak merasa khawatir dengan laporan yang dilayangkan Fery Reynaldi. Pasalnya Wakil Ketua Kadin Provinsi Banten ini optimis laporan yang dilayangkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ya kalau saya pribadi optimis TMS, karena saat itu tidak ada kepala desa yang mengikuti dan bukti lainnya belum ada,” jelasnya.

Kata Agus, saat ini dirinya hanya diminta untuk memberikan daftar hadir pada saat deklarasi Aliansi Masyarakat Lebak (AML) pendukung Jokowi-Ma’aruf Amin.

“Memang tidak ada kades, kita serahkan daftar hadirnya,” ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori mengatakan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 penanganan pelanggaran pihaknya memiliki waktu 14 hari semenjak diregister untuk memutuskan hasil klarifikasi.

“Ada waktu 14 hari sejak diregister, ke empat belas hari itu hanya berlaku di hari kerja saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Alasan Vokalis Jamrud Siap Bersaing di Pilkada Pandeglang

Menurut Odong, Bawaslu belum bisa memberikan hasil klarifikasi lantaran perlu dilakukan pengkajian kembali.

“Malam ini kita kaji lagi, dalam waktu dekat akan kita plenokan hasilnya,” ujarnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News