CILEGON – Seorang oknum guru SMP Negeri 6 Kota Cilegon dilaporkan oleh wali murid ke Polda Banten atas dugaan pencabulan terhadap siswanya. Laporan itu berdasarkan STPL/249/IX/SPKT III.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN per 3 September 2024.
Kuasa hukum wali murid, Enrico Mandang menjelaskan, oknum guru tersebut diketahui telah meminta korban untuk mengirimkan foto dan video yang tidak senonoh dengan dalih untuk penelitian keperawatan dan diiming-imingi uang sebesar Rp100 ribu.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum guru tersebut berlangsung dua kali, yakni pada 26 Juni dan 2 Juli 2024 yang kemudian diketahui oleh ibu kandung korban pada 18 Agustus 2024 lalu.
“Atas dasar kepercayaan terhadap guru sebagai pendidik, anak tersebut polos melakukan dan mengirim foto dan video tersebut kepada gurunya. Kemudian dikarenakan adanya perubahan perilaku pada anak, ibunya meminta kakak kandung korban untuk memeriksa HP. Sang kakak pun sontak kaget dan tidak terima ketika melihat percakapan lini masa antara guru dan anak tersebut, di mana juga terdapat foto dan video tidak senonoh yang diminta oleh guru tersebut,” kata Enrico dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).
Mengetahui hal tersebut, lanjut Enrico, ibu dan kakak kandung korban kemudian mendatangi sekolah pada 23 Agustus 2024 lalu untuk menyampaikan permasalahan itu kepada Wali Kelas, Kepala Sekolah dan Guru BK.
Namun, kata Enrico, pihak sekolah bukannya memberikan punishment, melainkan memberikan bimbingan dan nasihat kepada oknum guru tersebut seraya menyampaikan kepada pelapor untuk berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan ini kepada pihak luar.
“Padahal perbuatan sebagaimana dimaksud sudah selayaknya diberi hukuman pemecatan langsung atau setidaknya diberhentikan sementara sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Tak cukup melapor ke Polda Banten, Enrico mengungkapkan, bahwa ibu korban juga telah membuat laporan pengaduan langsung kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKKB Provinsi Banten dan UPTD PPA Kota Cilegon yang akan secara langsung memonitor dan mengawal kasus tersebut.
Diketahui, oknum guru tersebut selain seorang tenaga pendidik juga mempunyai jabatan penting sebagai Humas dan Pembina serta Fasilitator untuk kegiatan Ekstrakurikuler di SMPN 6 Cilegon.
“Selain itu, salah seorang saksi anak didik yang telah lulus dari SMPN 6 Cilegon yang diperiksa polisi didapatkan informasi juga pernah mengalami perlakuan yang serupa 4 tahun lalu dengan modus yang sama dan sampai saat ini masih meninggalkan bekas luka yang mendalam,” ungkapnya.
“Atas hal tersebut tidak mungkin pihak sekolah tidak mencium penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Bayangkan bagaimana dia mempunyai akses yang begitu mudah dan begitu besar terhadap anak-anak dan sudah tentunya ini sangat membahayakan,” sambungnya.
Enrico mengaku sangat menyayangkan pelanggaran norma kesusilaan terhadap siswa itu terjadi di sekolah yang notabene telah mendapat predikat Sekolah Ramah Anak (SRA). Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak sekolah untuk menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap peristiwa yang terjadi.
“Sudah seyogyanya para pengurus SMPN 6 Cilegon memberikan pendidikan dan rasa aman serta nyaman bagi anak didiknya dalam meraih masa depan yang gemilang dan berakhlak mulia. Namun celakanya atas aksi tersebut malah merusak moralitas masa depan anak bangsa dan tidak memberikan perlindungan terhadap anak didiknya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila saat dikonfirmasi mengenai informasi adanya dugaan pencabulan oleh oknum guru terhadap siswanya di SMP Negeri 6 Cilegon itu enggan berkomentar banyak. “Sudah ditindaklanjuti,” ucapnya singkat.
(STT/Red)