Beranda Hukum Diduga Korupsi, Warga Lebak Minta Kades Mekarjaya Jadi Tersangka

Diduga Korupsi, Warga Lebak Minta Kades Mekarjaya Jadi Tersangka

Belasan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak Banten, yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) menggelar aksi unjuk rasa

LEBAK – Belasan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak Banten, yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Rabu (17/1/2024).

Dalam aksinya tersebut, massa aksi menuntut Kejari Lebak agar menetapkan tersangka kepada Oknum Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga telah melakukan korupsi terhadap beberapa program yang turun di Desa Mekarjaya.

Ito Sasmita, salah seorang massa aksi mengatakan, jika oknum Kepala Desa Mekarjaya diduga telah melakukan korupsi disetiap program yang turun ke desa, dan semua pembangunan yang ada di Desa Mekarjaya dijadikan alat pembodohan.

“Pada aksi jilid satu kita AMPP telah melaporkan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mekarjaya. Maka hari ini kami datang kembali ke Kejari Lebak bersama masyarakat agar Kejaksaan Negeri Lebak segera menetapkan tersangka terhadap Kades Mekarjaya,” kata Ito saat ditemui seusai aksi, Rabu (17/1/2024).

Ia mengungkapkan, selain dugaan korupsi terkait pembangunan di desa, oknum Kades juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi PTSL atau Sertifikat tanah, ratusan warga yang telah membayar administrasi pembuatan sertifikat sebesar 150.000 dari tahun 2017 sampai 2024 belum kunjung menerima sertifikatnya, Korupsi Dana Desa, Pembangunan Jalan usaha tani, pembangunan poros desa, pembangunan jembatan penghubung antar kampung, Pengerasan jalan, Pembukaan jalan baru, Pembangunan Rambat Beton Kampung Cisaat, dana Covid 8 persen, Anggaran PKK yang tidak jelas kegiatannya dan Pengadaan Alat tulis kantor (ATK) senilai 100.000.000.

“Semua itu sudah kita laporkan ke Kajari Lebak bersama semua alat buktinya. Maka kami AMPP mendesak Kajari Lebak segera menetapkan pelaku tidak pidana korupsi dijadikan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lebak, Andi Muhammad Nur, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan akan terus berproses.

“Kami masih mendalami semua dokumen-dokumen tersebut, Kepala Desanya juga sudah kami panggil,” ucapnya. (San/Red).

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News