PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang bakal memanggil Calon DPR RI Dapil Banten I Achmad Dimyati Natakusumah dari partai PKS atas dugaan menggunakan mobil dinas (Mobdin) saat menghadiri acara deklarasi Barisan Relawan Muda Dimyati (Bara Muda Dimyati) di Aula Cafe Bakso Ngeces, Cimanuk, Sabtu (24/11/2018) kemarin.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyampaikan bahwa pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
“Kami akan melakukan pemanggilan atas adanya dugaan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu calon anggota legislatif. Dari kemarin kami sudah melakukan rapat pleno itu akan kami undang untuk klarifikasi terkait penggunaan fasilitas negara yang digunakan untuk kegiatan kampanye oleh salah satu Caleg yang lokasinya ada di Kecamatan Cimanuk,” kata Ade, Rabu (28/11/2018).
Selain bakal memanggil Dimyati, Bawaslu juga akan memanggil bagian aset Pemda Pandeglang untuk mengetahui asal kendaraan itu. Selain itu Bawaslu juga akan memanggil panitia acara guna mengetahui kronologis kejadiannya.
“Kami identifikasi yang pertama kami panggil Kabid Aset karena kami ingin tahu itu mobil dari instansi mana, kemudian Calegnya kami undang ya, kemudian yang mengadakan acara juga kami undang,” pungkasnya.
Ade menegaskan, sesuai aturan yang ada caleg tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye selama masa kampanye Pemilu tahun 2019.
“Atas nama caleg dia menggunakan fasilitas negara itu ada larangannya, di Undang-undang nomor 7 dan PKPU nomor 23 tidak diperbolehkan kampanye menggunakan fasilitas negara. Sanksinya nanti tergantung hasil klarifikasi,” tandasnya. (Med/Red)