SERANG – Bawaslu Banten memangil Andiara Aprilia Hikmat, Putri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (12/10/2018). Pemanggilannya terkait pelanggaran dugaan kampanye politik pada kegiatan raker Apdesi Kabupaten Serang beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa, dua hari lalu Tb Haerul Jaman mantan Walikota Serang yang juga keluarga Atut diperiksa Bawaslu pada 10 Oktober 2018.
Diperiksa selama dua jam, Andiara mengatakan pihaknya datang untuk mengklarifikasi terkait kehadirannya pada raker Apdesi Kabupaten Serang. Ia mengaku mendapat undangan hanya untuk menghadiri saja.
“Saya di situ diundang Apdesi sebagai anggota DPD dan kebetulan saya juga membidangi komite IV yang di situ ada kewenagan dengan dana desa,” ujarnya ditemui di kantor Bawaslu Banten di Jalan Kelapa Dua no 83, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kepada wartawan, ia menampik telah melakukan kampanye politik pada kegiatan raker Apdesi. Pihaknya mengaku tidak sama sekali mengajak para kepala desa untuk memilihnya pada Pileg 2019.
“Saya juga datang ke acara tersebut telat hadir, saya diperkenalkan sebagai anggota DPD RI bukan caleg anggota DPD RI 2019, dan saya juga tidak memberi sambutan apapun,” ujarnya.
Sementara itu Haer Bustomi tim asisten Bawaslu Banten mengatakan saat ditanyai, Andiara mengaku mendapat undangan dari raker Apdesi sebagai anggota DPD RI. Itu murni sebagai undangan peserta, tidak ada aktivitas apapun selain duduk menghadiri acara sampai penutupan opening ceremony.
Untuk mengklarifikasi terkait kehadirannya pada raker Apdesi Kabupaten Serang, saat ini statusnya masih jadi saksi untuk memberi keterangan. Usai pemeriksaan ini, Bawaslu akan memanggil dua nama lain yang bertanggung jawab pada raker tersebut.
“Total sampai hari ini sudah lima orang yang dimintai klarifikasi, rencananya hari ini dua orang lagi yang harus hadir yaitu pak Hidir tapi gak bisa hadir karena setelah konfirmasi bisa Sabtu besok dan kepala desa gak bisa hadir karena sakit,” katanya. (Dhe/Red)