Beranda Politik Diduga Jual Beli Proyek, ASN Pandeglang Mendekam di Penjara

Diduga Jual Beli Proyek, ASN Pandeglang Mendekam di Penjara

PANDEGLANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang berinisial KH harus mendekam dibalik jeruji besi karena diduga terlibat kasus jual beli proyek konstruksi dari salah satu dinas di Provinsi Banten. Pelaku ditangkap pada 15 Juli 2024 kemarin dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pandeglang.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Komarudin menjelaskan, penangkapan KH merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merasa telah ditipu oleh yang bersangkutan.

Kata dia, awalnya korban dijanjikan akan diberikan proyek Fasilitas Sarana Umum (FSU) tahun anggaran 2023 dari salah satu dinas di Provinsi Banten dengan syarat korban harus menyerahkan uang terlebih dahulu sebagai persyaratannya.

Namun setelah sekian lama menunggu, proyek yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung diberikan dan uang yang sudah diserahkan tidak dikembalikan oleh pelaku, korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu awalnya pelaku menawarkan proyek kepada korban akan tetapi berjalannya waktu hingga tanggal yang disepakati proyek tersebut tidak ada dan korban mengalami kerugian Rp185 juta,” jelas Komarudin, Selasa (23/7/2024).

Pihaknya mengaku masih mengusut kasus ini karena tidak menutup kemungkinan aliran dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh dirinya sendiri. Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa bukti transfer dan rekening koran.

“Total kerugian itu Rp185 juta, jumlah korban saat ini hanya satu, kami masih mendalami dan untuk sementara korban dan tersangka baru 1 orang. Ada alat bukti rekening koran,” katanya.

Ia melanjutkan, total uang Rp185 juta yang diserahkan korban kepada pelaku dilakukan dua kali, dimana untuk nominal Rp100 juta diserahkan secara langsung dan sisanya diserahkan dengan sistem transfer antar bank.

Baca Juga :  Kasus Pembacokan di Citeureup Berujung Damai

“Alasannya untuk mengurus administrasi kelancaran kegiatan proyek tersebut. Diserahkan cash 100 juta sisanya ditransfer oleh korban. Pelaku merupakan Pelaksana Bidang Perkim di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang,” terangnya.

Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News