Beranda Hukum Diduga Jual ABG Jadi PSK, Caleg Perindo Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Diduga Jual ABG Jadi PSK, Caleg Perindo Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon menangkap NH (36), pemilik salon di Jalan Raya Anyer, Lingkungan Ramanuju Baru, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon

NH diketahui merupakan seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Perindo DPRD Kabupaten Serang Dapil 5.

NH ditangkap polisi karena diduga melakukan perdagangan orang dibawah umur di salon miliknya dengan kedok panti pijat.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penggerebekan pada Rabu (6/3/2019) lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dalam penggerebekan itu juga, seorang pelanggan berinisial RW (45) kedapatan sedang bersetubuh dengan AS (15) yang diduga seorang terapis di salon esek-esek tersebut. Tidak lama berselang, NH yang merupakan pemilik dan pengelola salon ditangkap petugas saat di lokasi.

“Di dalam Salon memang tidak ada peralatan Salon, namun ternyata ada praktik prostitusi di dalamnya,” ungkapnya, Rabu (13/3/2019).

Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku NH langsung diamankan di Polres Cilegon bersama RW untuk diminta keterangan.

Setelah proses penyelidikan, kemudian kedunya ditetapkan menjadi tersangka. “Keduanya sudah kita tahan,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 83 Undang – undang Perlindungan Anak dan pasal 30 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun,” pungkasnya.

Ketua DPC Perindo Kabupaten Serang, Jahudi membenarkan bahwa NH adalah Caleg Perindo di Dapil 5. Pada prinsipnya, kata dia, setiap kader yang bermasalah tentu akan diberikan sanksi.

“Sanksi tergantung kesalahannya, tetapi karena kasus sudah ditangani kepolisian, tentunya mempunyai asas praduga tak bersalah, kami akan menunggu keputusan pengadilan apakah dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau kita memberikan sanksi, dipecat atau dicoret atau diberhentikan ke KPU untuk dicoret, ternyata dia dinyatakan tidak bersalah, itu kan jelas merugikan pribadi dan secara kelembagaan,” terangnya.

Sebab itu, kata dia, pihaknya menunggu keputusan pengadilan. “Ini kan baru tahapan penyidikan, tahapannya kita serahkan ke pihak kepolisian. Tapi jika pengadilan menyatakan bersalah, baru kemudian kita akan berkoordinasi dengan DPP untuk memberikan sanksi apa yang layak,” ujarnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News