LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Samboja Uton Witono angkat bicara terkait keberadaan tambang batu yang diduga ilegal di Kampung Cisabaru, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak itu mengatakan, jika tambang batu yang berada di Desa Lebak Tipar diduga belum memiliki izin dan harus dihentikan aktivitasnya.
“Kami meminta agar pihak perusahaan tambang batu tersebut supaya menempuh proses perizinan penambangan,” kata Samboja kepada awak media, Kamis (30/1/2025).
Ia mengungkapkan, pihak perusahaan yang membeli batu belah yang diduga didapat dari tambang ilegal tersebut untuk sementara waktu tidak menerima batu tersebut.
“Kami sudah mengingatkan ke perusahaan tersebut. Agar perusahaan yang menyuplai batu belah ke PT. NKE sebagai penerima batu agar menempuh perizinan penambangan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Lebak Tipar, Dulyani membenarkan jika tambang batu tersebut belum mempunyai izin.
“Benar, bahwa penambangan batu belah itu belum mengantongi izin penambangan,” kata Dulyani kepada awak media, Kamis (30/1/2025).
Ia menjelaskan, penambangan batu belah yang diduga ilegal itu tidak hanya belum mengantongi izin penambangan, izin lingkungan setempat pun belum ditempuh.
“Intinya kami dari pihak Pemerintah Desa Lebak Tipar tidak pernah mengizinkan kegiatan penambangan batu tersebut,” jelasnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd