Beranda Politik Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Alawi Penuhi Panggilan Bawaslu Cilegon

Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Alawi Penuhi Panggilan Bawaslu Cilegon

Alawi Mahmud (kanan) didampingi Tim Kuasa Hukum mendatangi Kantor Bawaslu Kota Cilegon. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Calon Wakil Walikota, Alawi Mahmud memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Jumat (18/10/2024). Kedatangan pasangan Calon Walikota Helldy Agustian itu untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu yakni penggunaan fasilitas negara berupa Posyandu pada masa kampanye.

Berdasarkan pantauan, Alawi tiba di kantor Bawaslu Kota Cilegon sekira pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh Tim Hukum Helldy-Alawi beserta sejumlah relawannya.

Kepada awak media, Alawi mengklaim jika tuduhan dirinya menggunakan fasilitas negara berupa bangunan Posyandu yang berada di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, untuk berkampanye merupakan suatu hal yang keliru.

“Setelah Tim Hukum kami menelusuri ternyata itu bukan aset pemerintah. Jadi mungkin ini akan berkembang seperti apa, kami juga akan mempersiapkan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa itu bukan fasilitas negara,” tegas Alawi.

Alawi menjelaskan, kedatangan dirinya ke Posyandu tersebut merupakan undangan dari masyarakat yang saat itu tengah bergotong-royong.

“Saya datang, diarahkan ke bangunan itu, dialog dengan mahasiswa, dikasih makan pula sama warga,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Tim Hukum Helldy-Alawi Agus Surahmat menerangkan, jika Posyandu yang didatangi oleh Alawi tersebut berdiri bukan di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan milik PT KAI yang disewa warga.

“Warga setiap tahun menyewa dan saya bisa buktikan biayanya sekitar Rp800-900 ribu. Kedua, kami sudak cek di Pemda terhadap bangunan itu tidak tercatat sebagai aset Pemda. Dengan demikian, bangunan itu adalah bukan bangunan Pemda,” ucapnya.

Ia juga mengibaratkan bangunan Posyandu itu seperti bangunan Poskamling yang dibangun hasil dari swadaya masyarakat dan bantuan pemerintah.

“Posyandu itu dibangun bersama-sama dana dari warga dan sebagian dari Pemerintah Daerah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bangunan itu bukan milik Pemda dan boleh dipergunakan,” ungkap Agus.

Baca Juga :  Reses DPRD Banten Eri Suhaeri Jadi Ajang Curhat Warga Cikedal

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilegon, Eneng Nurbaeti membenarkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika sudah diregister, kami akan melakukan kajian hukum dengan cara klarifikasi pemanggilan pelapor, terlapor dan saksi. Setelah kajian hukum, kami akan plenokan apakah itu pelanggaran atau bukan pelanggaran,” katanya.

Eneng mengaku tidak mengetahui waktu peristiwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Alawi tersebut. Namun, ia memastikan peristiwa itu terjadi di masa kampanye.

“Untuk laporan kami itu baru 2 hari yang lalu menerima laporan tersebut. Kejadiannya saya lupa,” tutupnya.

(STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News