LEBAK– Anggota Polsek Cijaku berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu yang biasa melakukan aksinya di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (6/11/2023).
Kapolsek Cijaku AKP RD Iwan Kriswana membenarkan, penangkapan dua orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu.
“Benar, kedua orang tersebut berinisial HK, warga Tangerang dan AJ, warga Lebak. Kedua pelaku tersebut diamankan di Kampung Baledesa, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, pada hari Senin 06 November 2023 sekira pukul 10.30 WIB,” kata Iwan saat dihubungi, Selasa (07/11/2023).
Ia mengungkapkan, modus dari para pelaku menyebarkan uang palsu yakni dengan cara membelanjakan uang palsu ke warung yang berada di pedesaan.
“Para pelaku sudah ketahuan oleh warga di wilayah Desa Cihujan saat pelaku berbelanja rokok di sebuah warung dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kronologi penangkapan yakni saat pelaku sedang berbelanja di sebuah warung, dan diketahui oleh salah seorang warga yang merasa curiga karena uang yang digunakan pelaku adalah uang palsu. Warga yang merasa geram langsung menangkap pelaku, kemudian dibawa ke Kantor Desa Cihujan dan diserahkan oleh warga ke Mapolsek Cijaku.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 115 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total sebesar Rp 11,5 juta, serta satu unit kendaraan roda dua yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan uang palsu,” ucapnya. (San/Red).