LEBAK– Satresnarkoba Polres Lebak JN (33) warga Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang warga yang diduga pengedar sabu.
“JN (33) berhasil ditangkap pada Jumat 5 Agustus 2022 di rumahnya di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak,” kata Malik kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.
“Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastic sabu seberat 3,19 gram, 1 unit timbangan digital ,1 unit handphone merek VIVO warna biru,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Malik.
(San/Red)