Beranda Hukum Diduga Edarkan Ganja, Pemuda Diciduk Polisi

Diduga Edarkan Ganja, Pemuda Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK – Kedapatan memiliki 13 paket ganja, seorang pemuda berinisial FA (27) warga Kampung Kicalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lebak, Jumat (8/9/2023) lalu sekira pukul 16.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan jika penangkapan pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja tersebut karena adanya laporan dari warga karena merasa geram di wilayahnya sering dijadikan transaksi ganja.

“Dengan adanya laporan dari warga tersebut, maka anggota pun langsung bertindak dan berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya,” kata Ngapip saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku FA, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah plastik bekas warna hitam, serta 13 paket ganja dengan berat bruto 46,04 gram.

“Pelaku FA mengedarkan ganja tersebut di wilayah selatan dan mendapatkan barang tersebut dari pelaku berinisial JG di daerah Bogor yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku FA dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup,” ucapnya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News