LEBAK – Terkait limbah yang telah mencemari Sungai Ciujung yang berada di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan uji laboratorium air sungai dan menyatakan PT Tiger Chamois Indonesia (TCI) yang memproduksi kanebo terbukti telah mencemari Sungai Ciujung.
Kepala DLH Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas PT TCI karena terbukti telah mencemari Sungai Ciujung.
“Dari hasil kajian dan analisis Dinas Lingkungan Hidup, maka saya selaku Kepala Dinas LH memberikan sanksi penghentian sementara segala aktivitas PT TCI,” kata Iwan saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024).
Ia mengungkapkan, dari hasil pemantauan di lapangan, limbah tersebut masuk ke sungai karena bak penampungan limbah di pabrik sudah penuh dan luber.
“Sebetulnya bukan racun, tetapi ada parameter air limbah yang melebihi baku mutu seperti PH dan minyak lemaknya,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan adanya sanksi penghentian aktivitas sementara pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan pabrik pengolahan kanebo tersebut.
“Untuk tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat, sanksi penghentian aktivitas sementara oleh pabrik, juga pihak pabrik bisa segera memperbaiki pengolahan limbah agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik kanebo karena diduga telah membuang limbah ke Sungai Ciujung yang membuat ribuan ikan di Sungai mati. (San/Red)
Caption: Sungai Ciujung yang diduga tercemar limbah.
Tags: limbah, pabrik kanebo, DLH, tercemar.