LEBAK – Pria berinisial MS (37) pemilik yang sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alugodi yang berada di Kampung Mangpeng, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli 6 santriwatinya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, jika pelaku MS (37) telah melakukan aksinya selama 3 tahun, mulai dari tahun 2021 hingga 2023.
“Korban sudah beberapa kali dicabuli dan ada yang pernah disetubuhi oleh tersangka,” kata Sutrisno saat ditemui BantenNews diruang kerjanya, Sabtu (02/9/2023).
Ia menjelaskan, pelaku MS mengaku bahwa dirinya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Dan para korban pun diiming-imingi kesembuhan lalu pelaku pun melakukan aksinya dengan mencabuli korbannya.
“Modus dari pelaku yakni bisa mengobati. Saat melakukan pengobatan tersebut pelaku berusaha membujuk dan merayu korban hingga melakukan pencabulan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari salah satu korban yang mengaku pernah diperkosa pelaku polisi sudah mengantongi hasil visum. “Total keseluruhannya ada 6 orang santriwati yang yang pernah dicabuli maupun disetubuhi oleh pelaku. 1 Orang korban dewasa usia 20 tahun dan 5 orang korban anak atau di bawah usia 17 tahun,” imbuhnya.
Sutrisno menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76D Juncto 81 dan 76E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (San/Red)