CILEGON – Remaja berinisial AW (16) warga Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang diamankan polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul.
Peristiwa pencabulan itu diduga dilakukan terhadap bunga (15) (bukan nama sebenarnya) saat di Kolam Renang KCC (Krakatau Water World) JI. KH Yasin Bey No.06 Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon pada Sabtu 19 November 2022 pukul 12.30 WIB. Peristiwa ini bahkan sempat viral di media sosial.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan korban mengaku telah diperlukan tidak senonoh yang dilakukan oleh AW. Tidak menunggu lama Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar memerintahkan jjarannya untuk melakukan proses hukum terhadap AW.
“Barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa satu helai pakaian korban, satu lembar kartu keluarga, satu lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Man/Red)