SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tinggi dua terdakwa perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada 2017. Korupsi di bank milik Pemprov Banten ini merugikan keuangan negara Rp186,5 miliar.
Terdakwa Satyavadin Djojosubroto (SDJ) selaku mantan Vice Precident Bank Banten dituntut 15 tahun penjara.
“Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” kata JPU Dipiria di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (11/1/2023) malam.
Sedangkan, terdakwa kedua dituntut lebih tinggi dibanding Satyavadin yakni Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM. Dia dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jaksa menilai, dua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Rsyid juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 186,5 miliar. Jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” katanya.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepada terdakwa, terdakwa merusak citra Bank Banten dimata masyarakat.
“Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga,” katanya. (You/Red)