Beranda Hukum Diduga Bebaskan Penadah, Oknum Anggota Polda Banten Terkena OTT

Diduga Bebaskan Penadah, Oknum Anggota Polda Banten Terkena OTT

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Aksi tidak terpuji kembali mencoreng institusi Polri. Kali ini salah satu oknum anggota Polsek Pasar Kemis, Polda Banten terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pungutan liar (Pungli) karena membebaskan terduga penadah hasil kejahatan.

Oknum berpangkat Brigadir AY yang menjabat Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis tersebut diduga melakukan pungli sebesar Rp40 juta. Dengan uang tersebut AY membebaskan MS yang sebelumnya ditangkap oleh Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis.

Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten menangkap AY pada Kamis (14/2/2019) pukul 22.40 WIB setelah sebelumnya menerima duit Rp40 juta dari SA yang merupakan kerabat MS. Sebelumnya, AY memalak keluarga terduga penadah sebesar Rp70 juta. Namun, keluarga terduga hanya menyanggupi sebesar Rp40 juta.

Saat dilakukan OTT duit hasil pungli sebesar Rp40 juta tersebut disimpan di dalam kardus di bawah meja kerja Brigadir AY yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kamis.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Usu Saefulloh membenarkan kejadian tersebut. “Betul, yang menangani Paminal Polda Banten. Anggota saya. Perkembangannya masih menunggu dari Paminal Polda Banten,” kata Ucu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2/2019).

Kapolsek belum bisa memastikan OTT tersebut dalam kasus tersebut. Namun demikian Kapolsek membenarkan ada salah satu terduga yang dibebaskan oleh Brigadir AY. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News