CILEGON – Petugas Lapas Kelas II Cilegon mengamankan seorang pembesuk warga binaan lantaran kedapatan membawa serbuk putih yang diduga merupakan narkoba jenis Sabu-sabu. Pria berinisial S yang dikabarkan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon itu kemudian diserahkan ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kalapas Kelas II Cilegon, Sudirman mengatakan bahwa sebelum diamankan pelaku ingin menemui tahanan di dalam Lapas untuk sidang online.
Namun pelaku belum sempat bertemu tahanan yang dimaksud karena harus melalui pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati temuan barang seberat 5 gram pada pria tersebut.
“Sabu ketemu karena setelah digeledah petugas baru kedapatan. Itu masih kita dalami, sekarang prosesnya langsung ke Ditnarkoba Polda Banten,” ujar Kalapas.
Dia mengungkapkan barang haram tersebut dikemas di dalam charger handphone.
“Dimasukkan sana (charger-red), cuma alhamdulillah dengan ketelitian anggota baru kedapatan. Itu sudah kita serahkan langsung ke pihak Polda untuk pengembangan apakah betul untuk napi di dalam atau alibi. Beratnya (sabu-sabu-red) diperkiraan sekitar 5 gram. Untuk kepastian apakah itu sabu-sabu makanya kita masih katakan diduga sabu-sabu,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, pembesuk tersebut mengaku bahwa dia pegawai Kejari Cilegon.
“Tapi kami belum bisa apakah betul dia pegawai kejaksaan apakah bukan, sebaiknya konfirmasi ke pihak Kejaksaan Cilegon apakah betul itu pegawai mereka apa bukan,” ujarnya.
“Setelah kami koordinasi ke Ditnarkoba Polda Banten kami limpahkan sepenuhnya apakah itu betul sabu-sabu atau bukan,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kejari Cilegon terkait kasus ini. Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi.
(Man/Red)