PANDEGLANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar, Polres Pandeglang mengamankan 3 orang remaja berinisial NYM (14), DCP (15) dan AH (15) yang diduga hendak melakukan aksi perang sarung. Ketiganya diamankan di sekitar SPBU Cipacung Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek Banjar, Iptu Dadan mengatakan, ketiga remaja ini diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar SPBU Cipacung. Selain mengamankan ketiga remaja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
“Kepolisian juga telah memanggil orang tua ketiga remaja ini untuk memberikan pernyataan mengenai peristiwa ini. Ketiga remaja ini akan diberikan sanksi berupa wajib lapor ke Polsek Banjar, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, terutama pada bulan suci Ramadan,” kata Dadan, Jumat (24/3/2023).
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan waktu luang dan menghindari aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Ia juga mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dengan baik, dan memberikan pengarahan mengenai bahaya dari tawuran dan perang sarung.
Malah menurutnya, daripada mengisi waktu luang dengan kegiatan yang mengarah kepada kegiatan negatif alangkah lebih baik memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan positif seperti tadarusan di mesjid atau Musala selama bulan suci Ramadan.
“Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah dan masyarakat dapat merasa aman serta nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ucapnya. (Med/Red)