Beranda Pemerintahan Diduga Ada Persekongkolan Dalam Honor Perjalanan Dinas DPRD, WH: Kita Pengen Sejahtera

Diduga Ada Persekongkolan Dalam Honor Perjalanan Dinas DPRD, WH: Kita Pengen Sejahtera

Gubernur Banten Wahidin Halim - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menolak jika Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2018 bentuk persekongkolan eksekutif dan legislatif di Pemprov Banten.

Kendati demikian, Wahidin membenarkan bahwa jumlah honorarium perjalanan dinas untuk dewan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2018.

“Kongkalikong gimana. Kita mah kan pengen kesejahteraan. Kalau harus ditinjau ulang, kami tinjau ulang. Sudah kita koreksi. Artinya (ke depan) tidak akan diterapkan lagi. Saya kira itu saran dan pertimbangan (BPK) untuk ke depan harus dikoreksi,” kata Wahidin Halim ditemui usai rapat paripurna dengan agenda jawaban Gubernur Banten atas pandangan fraksi-fraksi di Gedung DPRD Provinsi Banten, Jalan Syeh Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Rabu (26/6/2019).

Baca juga : Diduga Ada Persekongkolan dalam Honor Gendut di DPRD Banten

Meski akan merevisi Pergub tersebut, Wahidin memperkirakan hasil revisi Pergub baru efektif pada tahun 2020 mendatang. Kepala Inspektorat Banten, Kusmayadi menyatakan bahwa ada dua temuan administratif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terhadap produk hukum Pemprov Banten, salah satunya Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2017 tadi. “Harus merevisi Pergub dan menyesuaikan dengan PMK sedang prses sedang dilakukan penyusunan (Pergub) nya,” kata Kusmayadi.

Perbandingan antara besaran honor menurut PMK dan Pergub Banten nomor 80 2017.

Pihaknya bersama BPK mengaku akan bersama mengawal revisi Pergub mengenai pembayaran uang harian dan uang representasi perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten Tahun 2018 yang tidak sesuai dengan azas kepatutan. “Intinya ketika itu (revisi Pergub) itu ditetapkan, maka kami (Inspektorat) akan mengawal bersama BPK apakah sudah sesuai standar dengan PMK atau belum,” ujarnya.

Baca Juga :  Dapat Predikat Provinsi Layak Anak, Kasus Kekerasan Seksual di Banten Masih Tinggi

Baca juga: Dinilai Tidak Patut, Uang Perjalanan Dinas DPRD Banten 14 Kali Lipat DPR RI

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Banten menyoroti soal realiasasi pembayaran uang harian dan uang representasi perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten Tahun 2018. BPK menilai besaran duit yang masuk kantong anggota dan pimpinan DPRD Banten bertentangan dengan asas kepatutan karena mencapai 14 kali lipat dari duit anggota dan pimpinan DPR RI dari kegiatan yang sama. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News