Beranda Hukum Diduga Ada Permainan, Balon Kades Minta Panitia Keluarkan Jawaban Hasil Test

Diduga Ada Permainan, Balon Kades Minta Panitia Keluarkan Jawaban Hasil Test

Calkades sedang meminta klarifikasi dari panitia pemilihan tingkat kecamatan di Aula Kecamatan Picung. (Foto: Memed/Bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang tidak lolos test tulis dan wawancara bersama puluhan warga mendatangi Kantor Kecamatan Picung. Kedatangan mereka untuk mendesak panitia tingkat kecamatan membuka lembar jawaban test kemarin.

Bakal Calon Kepala Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Heri mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk meminta kejelasan dari panitia karena ada saksi yang melihat saat pelaksanaan test ada dugaan kecurangan.

“Ada beberapa saksi yang melihat bahwa ada calon incumben yang tidak mengisi soal namun diangap lulus. Kami sudah berkomunikasi dengan saksi-saksi yang melihat itu,” katanya, Kamis (1/7/2021).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Calon Kepala Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Yayan Sopian. Kata dia, dirinya mengaku aneh kepada panitia tingkat kecamatan yang telah merubah data pribadinya dengan dokumen asli.

Alhasil, dengan adanya perubahan data tersebut dirinya merasa dirugikan karena berpengaruh pada penilaian yang dia raih. “Tanggal lahir saya beda, alamat juga beda. Ini sangat berpengaruh terhadap basis penilaian yang saya terima nilainya kecil,” jelas Yayan.

Maka dari itu, ia bersama calon lain meminta panitia untuk membuka dan memperlihatkan hasil test kepada mereka. Karena ia meyakini jika panitia telah salah memasukan nilai dan tertukar dengan peserta lainnya.

“Saya pun meminta panitia untuk membuka dokumen dan berkas-berkas tes bakal calon,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kecamatan Picung, Eppendi mengaku bahwa tahapan seleksi bakal calon telah memenuhi peraturan bupati nomor 7 tahun 2021 bahwa nilai untuk menjadi calon itu minimal 65. Jika di bawah 65 bakal calon tidak berhak menjadi calon kepala desa.

“Angka minimal itu 65, jika di bawah itu maka di anggap tidak lolos meskipun di Desa Ciherang itu cuma ada 4 bakal calon. Tapi kan yang dua lagi itu nilainya di bawah 65 jadi tidak berhak menjadi calon,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News