SERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji memastikan alat uji PCR atau swab yang ada di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Banten tidak akan terkontaminasi Covid-19. Begitupun dalam sterilisasi pada pengujian spesimen pihaknya mengaku telah sesuai dengan Standar Speration Procedure (SOP).
Hal itu menanggapi permintaan Komisi V DPRD Banten kepada Dinkes untuk melakukan sterilisasi alat uji PCR baik di Labkesda dan klinik-klinik di Banten, setelah sebelumnya mendapatkan aduan adanya perbedaan hasil tes Covid-19 dari dua lab yang berbeda.
“Terdapat SOP yang menjadi pedoman dalam pemeriksaan Covid-19, termasuk di dalamnya mengatur tentang tahapan sterilisasi pada ruangan tempat pengujian,” ujar Ati, Selasa (15/2/2022).
Ati menjelaskan, petugas melakukan sterilisasi ruangan sebelum dan sesudah digunakan dengan lampu UV.
“Preparasi spesimen dilakukan di BSC dengan standar internasional dan sebelum digunakan dilakukan dekontaminasi dan sterilisasi UV, dan pada saat mixing di Laminar air flow dilakukan dekontaminasi juga serta RNAse Away untuk sterilisasi,” jelasnya.Ati.
Selain itu, kata dia, di dalam ruangan pengujian ekstraksi dan PCR terdapat Hepafilter.
Seperti diberitakan Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan mengaku, setelah mendapat aduan dari warga, dirinya meminta Dinkes Provinsi Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap Labkesda dan klinik-klinik di Banten. Hal itu dilakukan agar kasus perbedaan hasil PCR tidak terjadi lagi.
“Labkesda dan klinik-klinik atau lembaga lain yang menyelenggarakan uji PCR atau swab, sebaiknya melakukan sterilisasi alat,” kata Fitron, Senin (14/2/2022).
“Mengingat ada beberapa kasus laporan yang tidak perlu disebutkan lokus kejadiannya, terjadi kontaminasi alat dengan virus,” sambungnya.
Menurut Fitron, sterilisasi alat PCR diperlukan untuk menjaga objektivitas pengujian terkait dengan virus Covid-19 saat ini. Dimana dari laporan yang diterimanya terjadi kasus saat pemeriksaan dinyatakan positif.
“Kasus terjadi saat pemeriksaan yang dinyatakan positif lalu melakukan uji second opinion di lab lainnya,” ujarnya.
Dari uji second opinion tersebut ternyata yang bersangkutan tidak dalam kondisi hasil positif sebagaimana hasil positif di lab sebelumnya.
Fitron menjelaskan, dorongan Labkesda dan klinik-klinik agar dilakukan sterilisasi alat ini, tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan lembaga manapun.
“Namun perlu dilakukan untuk menjadi langkah antisipatif,” ungkapnya. (Mir/Red)