SERANG – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Serang. Korban dan pelakunya masih di bawah umur.
Korban masih duduk di bangku ibtidaiyah saat peristiwa terjadi, dan pelaku masih duduk di bangku kelas satu SMA.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan membenarkan peristiwa tersebut. Ia menerima laporan tersebut bahwa ada siswi SMP yang menjadi korban pencabulan.
Akibat perbuatan tersangka, korban melahirkan seorang diri di kamar mandi pondok pesantren pada awal Januari 2023.
“Iya sudah kita tindaklanjuti langsung ke lokasi, dan telah menemui RT RW setempat,” katanya, Jumat (27/1/2023).
Pria yang biasa dipanggil Gugun menjelaskan jika peristiwa pelajar SMP melahirkan di kamar mandi memang terjadi, hal itu berdasarkan keterangan pemerintah setempat di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
“Untuk usia anaknya (siswi SMP) sekitar 12 tahun. Bayinya perempuan dengan berat sekitar 4 kilo, dia melahirkan seorang diri di kamar mandi,” jelasnya.
Gugun menambahkan dari keterangan yang diperoleh Siswi SMP itu dihamili oleh adik dari ibu kandungnya yang juga masih berusia anak di bawah umur.
“Bedanya sekitar 3 sampai 4 tahunan. Diperkirakan berusia 15 sampai 16 tahunan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gugun mengungkapkan saat ini Komnas PA masih melakukan penyelidikan. Sebab korban maupun keluarganya sudah meninggalkan rumahnya pasca melahirkan.
“Informasinya sekarang di Kota Serang (berpindah-red). Saat usia 6 bulan (kandungan) si anak dimasukkan ke pesantren. Setelah melahirkan orangtuanya menjemput anaknya kembali,” ungkapnya.
Gugun menegaskan pihak pesantren sempat menahan bayi yang dilahirkan siswi SMP tersebut. Namun orangtuanya bersama pengacara menjemput bayi yang dilahirkan tersebut.
“Karena khawatir dengan bayi pihak pondok sempat merawatnya. Tapi neneknya datang bersama pengacara meminta bayi itu,” tegasnya. (Red)