Beranda Peristiwa Diberi Izin Kemenhub, Jasa Marga Bakal Sidak Angkutan Berat di Tol Tangerang

Diberi Izin Kemenhub, Jasa Marga Bakal Sidak Angkutan Berat di Tol Tangerang

Ilustrasi truk - foto istimewa detik.com

TANGERANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjaring angkutan barang bermuatan berlebih yang melaju di ruas jalan tol yang dikelola perseroan. Jasa Marga diperbolehkan menggelar operasi tol bersama pihak kepolisian.

“Kalau dengan kepolisian enggak apa-apa, bisa saja, enggak masalah. Saya sudah punya jadwal pemeriksaan di jalan tol, koordinasi antara kementerian perhubungan, kepolisian dan pihak jasa marga. Bahkan ada yang langsung sidang di tempat,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Jakarta, Sabtu (4/8/2018) dilansir merdeka.com.

Seperti diketahui, Jasa Marga cabang Jakarta-Tangerang-Cengkareng (JTC) mengadakan operasi over dimension overload (ODOL) di Km 9+600 eks Gerbang Tol Karang Tengah arah Jakarta, mulai 30 Juli 2018 sampai 3 Agustus 2018. Operasi yang berlangsung antara pukul 09.00-14.00 WIB itu bertujuan untuk menertibkan kendaraan berat yang melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang.

Kendati demikian, Budi menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan kabar mengenai operasi jalan tol itu. Namun, pihaknya tetap mengizinkan Jasa Marga menerapkan operasi tol dengan didampingi oleh kepolisian dan dinas perhubungan (dishub) setempat yang memiliki PPNS.

“Kalau misal sekarang ada, kepolisian dengan Jasa Marga dan dishub setempat yang punya PPNS, ya enggak apa-apa. Wong itu jalannya yang punya jasa marga,” ungkapnya.

“Dipersilakan saja, yang penting ada kepolisian. Enggak mungkin Jasa Marga sendiri, siapa yang mau nilang, enggak punya PPNS dia,” sambungnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News