PANDEGLANG – Puluhan pekerja proyek pembangunan Tol Serang-Panimbang (Serpan) sesi III di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk dukungan kepada puluhan rekannya yang diberhentikan sepihak oleh kontraktor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sebanyak 40 pekerja yang bekerja di proyek pembangunan Tol Serang-Panimbang diberhentikan sepihak oleh PT. Sino Bridge Jo selaku kontraktor.
Koordinator Pekerja, Ade Rudianto mengatakan, aksi mogok kerja yang ia lakukan bersama rekannya sebagai bentuk dukungan kepada pekerja yang diberhentikan. Rencananya, aksi mogok kerja itu akan dilakukan selama 3 hari oleh para pekerja.
“Pemberhentian tanpa alasan yang jelas. Kami mogok kerja karena ini bentuk kepedulian kami. Ini akan kami lakukan selama tiga hari ke depan dan kami pastikan tidak ada kegiatan apapun,” kata Ade, Sabtu (5/11/2022).
Selain sebagai bentuk dukungan, aksi ini juga sebagai bentuk tuntutan pada PT Soni Bridge Jo agar membuka Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Sebab, selama ini para pekerja tidak mengetahui mekanisme dan kontrak kerja di PT Sino Bridge Jo.
“Kami meminta hak jawab atas pemecatan secara sepihak ini. Serta kami pun menuntut kepada pihak kontraktor membuka mekanisme rekrutmen kerja,” tegasnya.
Selain itu, buruh juga meminta agar upah untuk para pekerja dinaikan. Karena risiko dan pekerjaan yang dilakukan terlalu banyak namun upah yang diterima dianggap tidak sesuai.
“Upah masih belum layak, untuk upah kami ini harian lepas yang dibayar setiap harinya Rp100 ribu dengan jam kerja mulai 07-30 WIB berakhir 17-30WIB,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak PT Sino Bridge Jo untuk memberikan keterangan terkait pemecatan puluhan pekerja. (Med/Red)