Beranda Hukum Dibekuk Polisi, Bandit Jalanan di Serang Ternyata Remaja Belasan Tahun

Dibekuk Polisi, Bandit Jalanan di Serang Ternyata Remaja Belasan Tahun

Suasana ekspose di Mapolsek Cikande, Kamis (20/9/2018).

SERANG – Empat bandit jalanan yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Cikande berhasil diringkus Tim Reskrim Unit Polsek Cikande di tiga lokasi terpisah. Dua tersangka merupakan pelaku pencurian motor (curanmor), sementara dua lainnya merupakan tersangka spesialis jambret. Dari para tersangka diamankan barang bukti 3 unit motor, kunci T serta handphone.

Dua tersangka curanmor yaitu ES (25), warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering ilir, Palembang dan AY (39) warga Desa Nagara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, sedangkan dua tersangka jambret yaitu Sar (16) dan Sap (19), keduanya warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda masih di wilayah Kecamatan Cikande pada tanggal 8 dan 10 September kemarin. Dua pelaku curanmor berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas Unit Reskrim,” ungkap Kapolsek Cikande, Kompol Kosasih saat ekspose di Mapolsek Cikande, Kamis (20/9/2018).

Dikatakan Kapolsek, tersangka ES melakukan aksi pencurian motor Honda Beat A 3171GM milik Ilham Alamsyah, saat parkir di halaman RM Bebek Endut di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan berhasil meringkus tersanga ES di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (10/9/2018).

“Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mendapatkan motor korban yang sudah dicopot plat nopolnya,” terang Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Dadang Syaefullah.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan tersangka AY ditangkap oleh petugas yang sedang patroli saat akan kabur, sedangkan tersangka lainnya berhasil membawa kabur motor Honda Beat A 2949 EA milik Nalom P Gultom, di area parkir Koperasi Maju Bersama di Desa Tambak, Kecamatan Kibin pada Sabtu (8/9/2019). Dari tersangka AY ini diamankan barang bukti kunci T dan motor Honda Beat yang dijadikan sarana pencurian.

“Tersangka AY berhasil diamankan petugas yang sedang patroli setelah ditinggal rekannya. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang identitasnya sudah kita dapatkan,” kata Kapolsek.

Sementara dua tersangka jambret, lanjut Kapolsek, ditangkap usai melakukan aksi di Jalan Raya Serang – Jakarta, depan PT Kedaung, Kecamatan Cikande, Sabtu (8/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti handphone serta motor yang digunakan sebagai alat kejahatan.

“Dari pengakuan tersangka Sap, dirinya sudah melakukan aksi jambret sebanyak tujuh kali. Sebagian besar dilakukan di Kawasan Industri Cikande dengan sasarah buruh. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan clurit,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News