CILEGON – Pemkot Cilegon diam-diam sudah menetapkan Taufiqurrohman sebagai pejabat definitif sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebelumnya ia hanya diketahui menjabat sebagai Penjabat (Pj) Direktur, menggantikan Direktur sebelumnya, Encep Nurdin yang memasuki masa akhir jabatan pada 12 Februari silam.
Belakangan diketahui penetapan itu bahkan dilakukan sebelum mantan Asisten Daerah (Asda) I Setda Kota Cilegon itu memasuki masa pensiunnya sebagai ASN pada 1 September lalu.
“Dia ditetapkan sebagai definitif pada 10 Agustus, karena dia sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN pada sekitar pertengahan Juli. Karena sebelumnya kan beliau adalah Pj,” ungkap Asisten Daerah II Setda Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2020).
Informasi yang dihimpun, penetapan Taufiqurrohman tanpa melalui proses lelang atau seleksi jabatan. Namun demikian, Dikrie segera membantahnya dengan mengatakan bahwa proses itu sudah sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Yah melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), tapi kalau di PDAM itu namanya rapat KPM. Dan itu untuk masa jabatan empat tahun. Tidak (lelang jabatan-red) karena dalam klausul di dalam PP 54 tahun 2017 dapat diangkat kembali (dari Pj menjadi definitif),” kilahnya.
Namun berdasarkan pasal 57 pada PP itu disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai direksi, salah satu persyaratannya yakni berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Begitu pula pada pasal 58 (1) pada PP tersebut yang menyatakan bahwa proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
Baca : Pemkot Siapkan Asda I Jabat Pj Direktur PDAM Cilegon Mandiri
Kabar penetapan jabatan sebagai direktur definitif itu sontak mengundang perhatian parlemen. Ketua Komisi III, Abdul Ghoffar yang dikonfirmasi bahkan mengaku belum mengetahui adanya pengangkatan definitif Taufiqurrohman dari jabatan sebelumnya sebagai Pj.
“Lho saya belum tahu, malah pada waktu kita rapat gabungan RKA Perubahan lalu saya masih memanggil beliau (Taufiqurrohman) sebagai Pj. Tidak ada kabar ke kita sebagai mitra komisi. Apakah kemungkinan sudah dikomunikasikan ke pimpinan atau Ketua DPRD kita juga tidak tahu,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, sejatinya ada kabar yang disampaikan pada pihaknya menyangkut hal tersebut. Untuk itu, kata dia, Komisi III DPRD Cilegon akan membahasnya di internal Komisi.
“Kalau memang proses (pengisian jabatan direksi BUMD-red) itu harus lelang, ya maka harus dilalui. Perkara dia calon tunggal, ya tinggal terus terang. Kalau kita mau menuju ke good corporate and good governance harusnya proses lelang itu harus dilalui, supaya tidak ada pertanyaan dari publik. Kalau tidak lalui, pasti itu jadi pertanyaan,” tandasnya.
Terpisah, Taufiqurrohman yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak merespon panggilan wartawan. (dev/red)