SERANG – Komisioner KPU Banten, Eka Setialaksmana menilai hampir sebagian bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah di empat kabupaten/kota di Banten yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Hal itu terlihat adanya pengerahan massa pada saat proses pendaftaran di KPU kabupaten/kota.
Dikatakan Eka, para bapaslon seharusnya dapat memberikan contoh kepada para pendukung dan masyarakat. “Mereka juga harus tahu diri akan penularan Covid-19. Makanya harus berikan contoh,” kata Eka, Rabu (9/9/2020).
Eka menjelaskan, saat ini KPU RI tengah melakukan finalisasi atas revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye. Diketahui, PKPU Nomor 6 tahun 2020 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2020 masih mengatur ketentuan terkait protokol kesehatan Covid-19 untuk tahap kampanye.
“Diatur terkait pembatasan jumlah orang dan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) bagi penyelenggara, pelaksana dan peserta kampanye,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eka menegaskan, aturan tersebut tentu harus dilaksanakan oleh setiap peserta pilkada. Itu sebagai bagian dari upaya menekan dan mencegah penyebaran Covid-19. Para bapaslon harus bisa memberi contoh baik dalam penerapan protokol kesehatan.
“Bapaslon yang memobilisasi massa melebihi batas ketentuan apalagi melanggar protokol kesehatan harus tahu diri dan sadar tingginya risiko penularan covid jika dilakukan. Bapaslon jangan bandel, mereka harus taat,” tegasnya.
Pemahaman akan penerapan protokol kesehatan juga, menurut Eka, harus ditanamkan karena pilkada bisa digelar dengan pertimbangan yang panjang. Jangan sampai upaya dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi sia-sia.
“Mereka bisa ikut dalam pemilihan ini karena pemilihan dilaksanakan dengan syarat ketat menaati protokol kesehatan covid. Mobilisasi massa yang tidak bisa dikendalikan oleh bapaslon dan timnya jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Eka juga menilai, pelaksanaan kampanye akan tetap mengacu oada PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
“Pada pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog misalnya, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Pertama kegiatan digelar di ruangan atau gedung tertutup. Kedua, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan memerhitungkan jarak satu meter antar peserta,” kata Eka.
“Karenanya bapaslon dan tim pemenangan harus paham, situasi saat ini bukan situasi pemilihan yang normal,” sambungnya.
Berdasarkan data hasil pengawasan melekat Bawaslu Banten di empat kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada di Banten, Bawaslu mencatat kejadian khsusu dimana mayoritas bapaslon tidak mengindahkan protokol kesehatan. Di Kota Cilegon dari empat bapaslon, dua diantaranya pasanagan Ratu Ati Marliati-Sokhidin dan Iye Iman Rohiman-Awab, kerumunan massa tak terhindarkan, sedangkan untuk dua pasangan lainnya yaitu Ali Mujahidin-Firman Mutakin dan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta, massa pendukung keduanya relatif tertib dan mengikuti protokol kesehatan.
Untuk Kota Tangerang Selatan, dari tiga bapaslon, hanya pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, kerumunan massa todak tethindarkan. Sedangkan untuk dua massa bapaslon lainnya yaitu, Siti Nura Azizah-Ruhama Bein dan Benjamin Davnie-Pilar Saga Ikhsan, relatif terkendali.
Kabupaten Pandeglang, massa kedua bapaslon cukup banyak. Namun yang membedakan, pada saat pendaftaran pasangan Irna Narulita-Tanto W Arban baik massa pendukung, partai politik dan aparat cukup banyal sehingga kerumunan tak terhindarkan. Sama halnya pada saat pendaftaran pasangan Toni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam massa cukup banyak, meski menerapkan protokol kesehatan namun sulit menjaga jarak.
Catatan khusus Bawaslu pada saat pendaftaran bapaslon di Kabupaten Serang, dimana terjadi kerumunan massa pada saat pendaftaran pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa. Sedangkan pada saat pendaftaran pasangan Nasrul Ulum-Eko Baihaki, massa cenderung sedikit karena partai pengusung sedikit dan lebih tertib.
(Mir/Red)