JAKARTA – Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo menilai aturan publisher rights yang saat ini dicanangkan bukan bermaksud sebagai regulasi sikap anti platform digital atau menutup diri dari informasi.
“Tetapi untuk menciptakan ekosistem media yang seimbang dan setara. Di mana ketika ada kolaborasi antara media dengan platform digital, kolaborasi ini saling menguntungkan dan menghidupi,” kata Agus saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (21/3/2022).
Ia mengatakan kalau publisher right bukan hanya akan berlaku di Indonesia. Sebab aturan ini sudah menjadi fenomena global, baik itu di Eropa, Australia, Kanada, dan negara lainnya.
Kolaborasi ini, lanjut Agus, juga bakal berkontribusi besar terhadap upaya untuk membangun good journalism, good content, dan ruang publik yang beradab.
“Selama ini ada problem di situ, di mana soal liability tanggung jawab platform ada beberapa pertanyaaan. Nah sekarang dengan regulasi ini akan coba diatur,” sambungnya.
Sebagai contoh, kata Agus, apabila ada media massa yang membuat kesalahan dalam pemberitaan atau konten, itu ada regulasi yang mengatur seperti Undang-Undang Pers atau Undang-Undang Penyiaran.
“Jadi intinya media massa bertanggung jawab dengan konten yang mereka sebarkan. Nah kami ingin platform global juga bertanggung jawab atas konten yang turut mereka sebarkan. Meskipun itu bukan mereka yang membuat konten,” paparnya.
“Jadi similarity equality antara publisher dan platform ini yang ditekankan dalam undang-undang ini,” sambung Agus.
Agus kembali menegaskan regulasi publisher rights bukan ditujukan untuk anti platform digital itu, melainkan demi menciptakan iklim usaha yang setara, kondusif, dan tanggung jawab yang setara.
“Kemudian bagaimana kedua pihak ini sama-sama berkontribusi terhadap good journalism, terhadap ruang publik yang beradab dan beretika. Tentu dalam konteks Indonesia ruang publik yang sesuai dengan nilai NKRI dan Pancasila,” katanya. (Red)