LEBAK – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memeriksa Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli periode 2019-2022 Dana Hardiansyah terkait perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli pada tahun 2020.
Dana Hardiansyah mengatakan, jika dirinya dipanggil oleh Kejari Lebak sebagai saksi dan dicecar sekitar 15 pertanyaan seputar dana penyertaan modal yang diterima oleh PDAM Tirta Multatuli pada tahun 2020 lalu.
“Ditanya terkait penggunaan dana penyertaan modal, lalu soal pemeliharaan mesin pompa dan lain-lain. Memang penyertaan modal tahun 2020 lebih besar dibanding tahun sebelumnya,” kata Dana saat dihubungi, Rabu (17/2024).
Ia berharap, agar kasus yang terjadi di PDAM Tirta Multatuli ini cepat selesai agar pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih tidak terganggu.
“Kasihan teman-teman staf di PDAM yang mungkin mentalnya tidak kuat dipanggil-panggil begini kan bakal mengganggu kinerja mereka. Jadi saya ingin ini segera selesai, silahkan hukum ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama menyampaikan, dalam waktu ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak akan menetapkan tersangka terkait kasus yang ada di PDAM Tirta Multatuli Lebak.
“Pihak Kejari sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. Dan kami masih menunggu hasilnya,” ucap Puguh.
Diberitakan sebelumnya, jika Kejari Lebak tengah memeriksa dugaan kasus korupsi penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar di PDAM Tirta Multatuli Lebak (San/Red)