Beranda Pemerintahan Dewan Minta WH Tak Buru-buru Pecat Pejabat Dinkes yang Mundur

Dewan Minta WH Tak Buru-buru Pecat Pejabat Dinkes yang Mundur

Budi Prajogo. (Iyus/bantennews)

 

SERANG – DPRD Banten meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) tak terburu-buru memecat 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang mengajukan pengunduran diri.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, akan lebih bijak jika penyelesaian masalah itu dilakukan secara persuasif.

“Lebih bijak kalau mereka diajak bicara dan ditanyakan masalah mendasarnya. Bagaimanapun kerja keras mereka setahun ini melawan pandemi harus di apresiasi,” kata Budi, Kamis (3/6/2021).

Budi menilai, langkah yang dilakukan 20 pejabat yang menyatakan mengundurkan diri diibaratkan selayaknya anak mencari perhatian orang tua.” Kalau (menurut) saya pemecatan tidak serta merta menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengku geram dengan kelakukan 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten yang dinilai indisipliner lantaran mengajukan pengunduran diri di tengah pemerintah memerangi pandemi Covid-19. Bahkan dirinya tidak segan untuk menonjobkan semua pejabat tersebut.

Ditegaskan WH, dirinya tidak main-main lagi dengan para pejabat yang dinilai indisipliner.

“Jadi kemungkinan semua akan dinonjobkan. Karena pemahaman saya, ketika dia mengundurkan diri berarti sudah siap tidak punya pekerjaan. Padahal selama jadi Gubernur tukin (tunjangan kinerja, red) saya naikin, ASN saya standarisasi disamping ada honor-honor sebagainya. Kurang apa sebagai Gubernur?,” tegas WH melalui video yang diterima BantenNews.co.id, Rabu (2/6/2021).

Menurut WH, kelakuan bawahannya di Dinkes Provinsi Banten tak bisa ditoleransi lagi. Bahkan, dirinya meminta staf yang tidak ikut aksi para pejabat tersebut untuk tidak berkantor di rumah atau work from home (WFH).

“Saya minta staf yang sekranag untuk tetap bekerja, tidak perlu kerja di luar kantor, kerja di kantor. Kalau tidak saya akan berikan hukuman,” ujar WH.

“Mereka yg tidak terlibat atau mengundurkan diri tetao aktif dan tak terpengaruh. Kalian sebagai ASN atau non ASN digaji oleh negara oleh pemprov. Kalau tidak saya akan berikan sanksi,” sambungnya.(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News