Beranda Hukum Dewan Minta Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Diproses Hukum

Dewan Minta Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Diproses Hukum

Ketua Komisi III DPRD Banten, Muhammad Faizal.

SERANG – Ketua Komisi III DPRD Banten, Muhammad Faizal meminta proses hukum terhadap beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang melakukan penggelapan pajak tetap diproses secara hukum. Meski semuanya telah mengembalikan uang yang digelapkan ke kas daerah Pemprov Banten.

Diketahui, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sochari menyanpaikan bahwa kerugian negara sebesar Rp6 miliar yang digelapkan oknum pegawai Samsat Kepala Dua, telah dikembalikan ke kas daerah.

“Jadi soal dana yang digelapkan harus tanggungjawab pelakunya untuk mengembalikan ke Bapenda. Terlepas sudah dikembalikan atau belum proses hukum tetap berjalan setelah pemeriksaan internal Pemprov oleh Inspektorat,” ujar Faizal saat dihubungi melalui whatsapp, Senin (18/4/2022).

Faizal mengatakan, pihaknya meminta Bapenda melakukan evaluasi sistem penerimaan pajak online lebih cepat.

“Jadi tidak enam bulan sekali (evaluasinya). Terlalu lama antisipasinya jika ada kecurangan dana yang digelapkan. Tapi untuk detail peristiwa dan jenis pajak (yang digelapkan) tanyakan langsung ke Bapenda,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, uang pajak kendaraan baru di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga raib miliaran rupiah. Dugaan sementara beberapa pihak sengaja mengeluarkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Informasi yang dihimpun, para pihak yang terlibat menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan uang setoran pajak kendaraan baru.

Pertama jenis kendaraan baru yang rata-rata kendaraan mewah diubah tipenya ke tipe yang lebih rendah untuk menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dengan cara menurunkan tipe kendaraan tersebut, oknum mendapatkan selisih setoran pajak proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1) yang besarannya 10 persen dari NJKB.

Cara lain, oknum mengubah pajak masuk kendaraan baru BBN 1 yang notabene untuk kendaraan baru ke BBN 2 yakni ganti kepemilikan kendaraan bermotor untuk proses mutasi kendaraan kategori BBN 2. Besaran untuk BBN 2 yakni 1 persen dari NJKB. Ada selisih 9 persen duit pajak yang ditilap oknum di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang selama tahun 2021.

Para oknum yang terlibat memanfaatkan waktu istirahat untuk mengubah alur uang dari BBN 1 ke BBN 2 tersebut di Ruang Kontrol. Sebab di ruangan tersebutlah yang memiliki otoritas mengganti password dan mengubah jenis pajak yang masuk untuk Pemerintah Daerah. “Sebelum posting di kasir,” ujar sumber yang minta tidak disebutkan namanya, Jumat (15/4/2022).

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News