LEBAK – Ratusan Kepala Desa yang menggelar aksi di Gedung DPR/MPR yang menuntut adanya perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, menuai polemik. Salah satunya dari Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah.
Musa mengatakan, jika pemerintah harus merevisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun perlu dikaji secara obyektif, profesional dan akuntabel.
“Jelas ini bukanlah keinginan masyarakat, tapi ini adalah kehendak dari para kepala desa yang menginginkan masa jabatannya ditambah 3 tahun,” kata Musa saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
Ia menjelaskan, untuk itu tidak mesti ada perubahan masa kerja kepala desa menjadi 9 tahun, rencana revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 perlu dikaji secara objektif, profesional dan akuntabel, jangan karena ada kepentingan politik atau konflik kepentingan apalagi sampai menjual-jual rakyat, tanpa diketahui rakyat mana yang dimaksud.
“Persoalan itu tentu tidak benar dan jika pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak berlaku surut. Artinya, berlaku setelah diundangkan dan perpanjangan jabatan yang dimaksud bagi kepala desa terpilih yang pilkadesnya dilaksanakan setelah revisi undang-undang tersebut disahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila revisi Undang-undang itu dipaksakan, kemungkinan banyak yang akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji revisi tersebut.
“Kami menolak revisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi dan lebih baik jangan ada pilkades sekalian, angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau walikota,” ucapnya.
(San/Red)