Beranda Pemerintahan Dewan dan Pemkab Tangerang Bahas KUA-PPAS Perubahan

Dewan dan Pemkab Tangerang Bahas KUA-PPAS Perubahan

Rapat paripurna pembahasan KUA - PPAS perubahan di DPRD Kabupaten Tangerang. (Rendi/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama DPRD membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020. Hasil pembahasan itu dikemas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, di gedung DPRD Kabupaten Tangerang,  Senin (24/8/2020)

Penyusunan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2020 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2020 terjadi hal yang sangat luar biasa bagi seluruh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat yaitu adanya pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan.

Sehingga dalam rangka percepatan penanganan dilakukan refocusing, realokasi, dan rasionalisasi anggaran dengan melakukan beberapa kali perubahan penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Melihat kondisi tersebut maka pada penyusunan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2020, yang menjadi dasar perubahan selain beberapa asumsi penyebab perubahan yang biasa terjadi juga dipengaruhi oleh penyesuaian anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya yang telah dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD sebelum dilaksanakannya perubahan APBD,” ujar Zaki, Senin (24/8/2020).

Oleh karena itu, terang Zaki, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalaan dengan efektif dan efisien.

“Kondisi kemampuan keuangan daerah dalam PPAS Perubahan Tahun 2020 yaitu jumlah pendapatan daerah diproyeksikan sebelum perubahan sebesar Rp5,71 triliun setelah perubahan menjadi Rp5,08 triliun, berkurang sebesar Rp633,86 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  NIK dan KK Tidak Terdaftar Saat Daftar CASN 2021, Lapor Saja ke Disdukcapil Terdekat

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News