SERANG – Sakit hati kepada Jaksa Penuntut Umum menjadi motif ancaman WA (25) mengirim pesan singkat ancaman bom di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga.
“Iya sudah ditangkap,” jawab Kombes Pol Novri, Rabu (26/9/2018).
Pelaku WA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Banten. Sebelumnya, Tim gabungan Reserse Mobil (Resmob), Satgas Anti Teror Polda Banten, Satreskrim Polres Serang Kota dan Kota Cilegon membutuhkan waktu 17 jam, menangkap pelaku teror bom gedung PN Serang dan Kantor Kejari Kota Cilegon. Pesan singkat teror bom itu dikirim pelaku dari dalam rumah tahanan (Rutan).
Seperti diberitakan, Gedung PN Serang di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dan Kantor Kejari Cilegon, Selasa (25/9/2018) siang, mendapat ancaman bom. Ancaman bom di dua gedung itu diarahkan kepada petugas kejaksaan dikirim pelaku melalui short massage service (sms).
“SMS berisi ancaman bom di gedung PN Serang ini masuk (diterima) pukul 11.03 WIB,” ungkap Sudirman pengawal tahanan Kejari Cilegon. (You/Red)