KAB. TANGERANG – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi menegaskan pihaknya tidak menerima hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.
Menurut dia, proses KLB partai berlogo mercy tersebut tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan aturan partai.
“Kami tegas menolak KLB Deli Serdang, karena jelas inkonstitusional yang tidak sesuai dengan tata aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai,” ujar pria yang menjabat aggota Komisi III DPRD Provinsi Banten ini kepada BantenNews.co.id, Senin (8/3/2021).
Dedi menjelaskan bahwa kader PD Kabupaten Tangerang berhak memiliki hak suara, namun hal itu merupakan sampai tatanan tingkat DPC. Dirinya mengaku belum menemukan seseorang yang hadir di acara KLB mengatasnamakan kader di Kabupaten Tangerang.
“Kami tidak pernah memberikan mandat kepada kader siapapun untuk mewarnai posisi yang ada di Deli Serdang. Sejauh ini belum ada kader, fraksi dan simpatisan dalam tanda kutip yang mengaku-ngaku pengurus dan mempunyai hak suara di KLB,” terang Dedi.
Kendati demikian, apabila ditemukan apa yang dimaksud, pihaknya akan menempuh jalur hukum karena dianggap melakukan pemalsuan. Selain itu, pihaknya akan melakukan verifikasi kepada orang tersebut dan berujung pemecatan sebagai kader.
“Kalau emang ada orang yang hadir, kami lakukan verifikasi menanyakan dimana kapasitasnya memiliki hak suara di sana dan jelas akan dilakukan pemecatan,” tutur Dedi.
“Secara prinsip kita kan sama makhluk yang arif. Tetapi ada hak-hak tertentu yang tidak bisa dilakukan mengatasnamakan partai, apalagi mengindikasi dalam tanda kutip seperti merampok kan begitu,” tutupnya.
(Ren/Red)