SERANG – Sebanyak enam warga Desa Mekarasari, Kecamatan Rangkasabitung, Kabupaten Lebak kembali dipanggil Polda Banten terkait aksi demo tambang ilegal di desanya. Mereka dilaporkan oleh pemilik tambang dengan tuduhan penghasutan dan pengrusakan sejumlah barang.
Kuasa hukum warga, Fajar mengatakanĀ dengan pemanggilan ini, total sudah 13 warga yang diperiksa Polda Banten. Sebelumnya, Polda telah memeriksa 7 orang warga lainnya. Pemeriksaan tahap dua ini akan dilakukan hingga Kamis (23/1/2025).
“Kita datang memenuhi undangan klarifikasi Ditreskrimum Polda Banten terhadap laporan warga Lebak, hari ini ada dua yang diundang buat klarifikasi, totalnya itu ada 6 warga untuk sesi kedua, sebelumnya ada 7 warga yang diperiksa,” kata Fajar saat ditemui di Polda Banten, Selasa (21/1/2025).
Kata Fajar, para warga yang melakukan aksi demo pada Desember 2024 lalu itu, disangkakan melanggar Pasal 160 dan 170 KUHP tentang Penghasutan dan Pengrusakan. Menurutnya, saat itu aksi demo digelar karena tambang ilegal itu merugikan warga.
“Karena warga sendiri hanya memprotes dan menuntut tambang ilegal itu untuk ditutup. Dan terbukti juga dari Dinas ESDM bahwa tambang tersebut ilegal di sana plangnya,” sambungnya.
Fajar berharap, Polda Banten bisa bersikap adil dalam penanganan kasus ini, sebab para warga yang dilaporkan merupakan masyarakat kecil.
“Harapan kami meyakini Polda Banten bersikap netral fokus pada keadilan terutama masyarakat kecil, karena yang dipanggil 6 orang ini semuanya masyarakat kecil karena orang yang tidak mengerti hukum,” tuturnya.
Wadde, warga Mekarsari mengungkapkan keberatannya atas pemanggilan tersebut. Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada warga tidak sebanding dengan dampak aktivitas tambang ilegal yang lebih banyak merugikan warga seperti jalan desa yang kini rusak.
“Tujuan kami untuk memberikan pencerahan di Desa Mekarsari untuk menyampaikan keluhan-keluhan kami atas tanah ilegal yang ada di desa kami,” kata Wadde.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo