LEBAK – Tujuh warga Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak mendapatkan surat panggilan dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten. Pemanggilan mereka merupakan buntut dari aksi demo warga yang mengusir penambang tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Ketujuh warga tersebut dilaporkan oleh pemilik galian tanah dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.
Muntadir, seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lebak sekaligus warga Desa Mekarsari mengatakan, dirinya sangat prihatin dengan pemanggilan ketujuh warga Desa Mekarsari oleh Polda Banten tersebut.
“Kami tidak pernah setuju dengan adanya kekerasan, tetapi aksi warga adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Jalan desa kami hancur karena aktivitas truk pengangkut tanah merah, sementara penambangan itu jelas-jelas ilegal tetap saja dibiarkan beraktivitas,” kata Muntadir kepada BantenNews.co.id, Kamis (2/1/2025).
Ia mengungkapkan, jangan hanya warga yang dipanggil, tapi polisi dapat bersikap adil dalam menangani kasus ini.
Dirinya mendesak agar penambang tanah merah ilegal juga ditindak tegas, mengingat aktivitas mereka tidak hanya merusak jalan tetapi juga mengancam kesejahteraan dan keselamatan masyarakat desa.
“Jangan sampai keadilan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Terkait hal ini belum ada tanggapan dari Polda Banten. Wartawan masih mencoba mengonfirmasi.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd