Beranda Hukum Demo Ricuh di DPRD Pandeglang, 6 Mahasiswa Diamankan Polisi

Demo Ricuh di DPRD Pandeglang, 6 Mahasiswa Diamankan Polisi

Wakapolres Pandeglang Kompol Rahmat Sampurno saat memberikan keterangan pada wartawan - (Foto Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa di depan Gedung DPRD Pandeglang hingga membuat gerbang masuk roboh sampai terjadi kericuhan membuat sejumlah mahasiswa diamankan polisi.

Setidaknya ada 6 orang mahasiswa yang diamankan petugas kepolisian mulai dari Koordinator Lapang (Korlap) hingga oknum pengunjuk rasa yang merusak pintu gerbang.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Rahmat Sampurno mengaku sangat menyayangkan pengrusakan yang dilakukan oknum pengunjuk rasa terhadap fasilitas milik negara. Selain pengrusakan pagar, dirinya juga menyayangkan aksi bakar ban dan pelanggaran protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

“Kami dari pihak kepolisian menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh oknum dari PMII yang merusak pagar DPRD dan aksi pembakaran ban,” tegas Rahmat saat melakukan jumpa pers di Halaman Mako Polres Pandeglang, Senin (13/9/2021).

Kata dia, dengan adanya kejadian ini mau tidak mau pihaknya akan melakukan proses untuk memberikan situasi yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, kepolisian tidak melarang dan membatasi para pengunjuk rasa dalam menyampaikan aspirasinya, akan tetapi harus dengan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak melarang menyampaikan aspirasi dan penyampaian pendapat namun harus sesuai aturan yang berlaku. Saya tegaskan bahwa aksi tadi tidak ada pemukulan dari pihak kepolisian,” tukasnya.

Ia membeberkan, usai unjuk rasa ada 6 orang yang diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang. Sedangkan untuk sanksi yang akan diberikan masih menunggu hasil keterangan yang dilakukan oleh petugas.

“Sementara ini masih kami mintai keterangan di ruang Reskrim dari Korlap dan perwakilan PMII. Sementara ini yang kami periksa ada 6 orang. Untuk sanksi sementara masih kami dalami dari hasil keterangan, namun sanksi pasti ada dari tindakan anarkis, pengrusakan, bakar ban dan pelanggaran protokol kesehatan” tutupnya.

Baca Juga :  Kejati Banten Garap Kasus Dugaan Korupsi Mulai dari Sport Center Hingga Kredit Fiktif

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News