SERANG – Untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan, dua warga Aceh nekat selundupkan sabu melalui lubang anus.
Hal itu disampaikan pada saat konferensi Pers Polda Banten, Senin (5/12/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.
Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta dengan modus yang tidak lazim yakni memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus.
“Kemudian Ditresnarkoba Polda Banten berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten. Kemudian melakukan penyelidikan dan observasi bersama,” ujarnya.
Setelah mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten menangkap tersangka ZK (52) warga Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan MD (32) warga Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Provinsi Aceh pada Kamis (01/12) sekira jam 19.00 WIB setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
“Kemudian petugas memeriksa dan menggledah kedua tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas,” ujarnya.
Lalu tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh. Dan hasil rontgen ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul.
Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan benda asing tersebut yang ternyata narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu, yang mana setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan,” terangnya.
Kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 2x dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000 dalam satu kali pengiriman.
Dari tangan kedua pelaku, petugas kepolisian menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon warna kuning yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto 124 gram.
Dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih yang dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon warna orange yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto kurang lebih 106 gram. Dengan total keseluruhan berata bruto 230 gram.
Kemudian 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon warna kunig yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto 111 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal warna putih yang dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon warna kuning yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto 114 gram. Dengan total keseluruhan berat bruto 225 gram. “Jadi berat keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil disita 455 gram,” ujarnya.
Saat ini Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis shabu ini. “Pasal Yang Dilanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya. (Dhe/Red)