TANGSEL – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi korban kebakaran lapas kelas 1 Tangerang bertambah menjadi 46.
Dari ke 46 tersebut, 8 diantaranya merupakan hasil limpahan dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah memutuskan sidang perkara pidana Narkotika terhadap mereka.
“Data terbaru, dari 46 korban meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Klas I Tangerang, ada 8 WBP kami yang menjalani masa tahanan di sana. Seluruhnya telah inkrah. Tidak ada tahanan titipan, semua dari hasil putusan pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali, Senin (13/9/2021).
Menurut Angga, ke-8 WBP lapas Klas I Tangerang itu dipastikan seluruhnya merupakan narapidana yang berasal dari kasus tindak pidana narkotika dengan proses persidangan sejak 2018 sampai 2020.
“Kemarin setelah dicek itu warga binaan yang dulu berperkara di sini ada tujuh orang dari awal berperkara di sini. Terus tambahan 3 korban meninggal dunia, ada satu dari limpahan kasus dari Kejari Tangsel, kan ada tambahan tiga orang yang meninggal, satu di antaranya dari sini berinisial A,” ujar Angga. (Ihy/Red)