CILEGON – Sejumlah pegawai PT. Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) secara bergilir terus dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dalam kaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan pada tahun 2017 hingga 2021 oleh perbankan plat merah tersebut.
Upaya tersebut dilakukan guna terus mendalami perkara yang diduga telah mengakibatkan membengkaknya angka kredit yang bermasalah Non Performing Financing (NPF) BPRS Cilegon Mandiri hingga berada di kisaran 41,57 persen atau sekira Rp44 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kurang lebih baru 8 orang kayaknya (Pegawai BPRS Cilegon Mandiri yang sudah dimintai keterangan Kejari-red),” ucap Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Muhammad Ansari kepada BantenNews.co.id pada Kamis (20/1/2022).
Informasi yang dihimpun, selain menyisir pegawai dari salah satu BUMD itu, permintaan keterangan secara berulang juga diketahui bahkan dilakukan Kejari terhadap ASN Pemkot Cilegon yang diduga terlibat dan turut mengetahui perkara pemberian fasilitas pembiayaan yang salah satunya terkait nilai pinjaman yang melampaui nilai produk yang diagunkan.
Lebih jauh Ansari menuturkan bahwa tak menutup kemungkinan permintaan keterangan juga akan dilakukan terhadap pihak eksternal lainnya seperti badan usaha Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penilaian aset yang diagunkan, hingga notaris dan asuransi.
“(Sejauh ini) belum ada (pemeriksaan terhadap pihak eksternal lainnya-red). Lihat perkembangan prosesnya saja nanti, perlu atau tidaknya (turut dimintai keterangan),” tandasnya.
(dev/red)